Oleh: Arya Wahyu Pratama
Santri Pondok Pesantren Al-Insaniyyah Asal Jakarta
Kenyamanan terhadap digitalisasi menyebabkan hilangnya kesadaran intelektual generasi muda karena kurangnya literasi dan kebijakan dalam menggunakan teknologi. Sehingga generasi muda dengan mudahnya mengadopsi budaya luar tanpa memilah terlebih dahulu, seperti budaya hedonisme.
Tidak bisa dipungkiri dunia digital telah menawarkan berbagai pekerjaan baru yang menjanjikan bagi mereka yang menguasainya. Akan tetapi hal tersebut disalahgunakan. Salah satunya bermain judi online. Kini judi online menjadi jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan finansial. Hal tersebut bukan hanya di kalangan orang dewasa saja, bahkan hingga di kalangan remaja.
Dalam agama Islam judi adalah sesuatu yang dilarang keras, dalam bentuk apapun itu. Allah berfirman QS Al-Maidah 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Agama Islam juga melarang berfoya-foya dan menghamburkan harta. Hal itu ditegaskan di dalam QS Al-Isra 27: “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudaranya setan, dan setan itu sangat ingkar kepada tuhannya”.
Segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia pasti memiliki dampak yang ditimbulkan setelah mereka melakukannya, baik dampak positif ataupun dampak negatif yang langsung dirasakan oleh pelaku serta yang dapat dilihat oleh orang sekitar mereka. Hal tersebut juga terjadi kepada remaja yang melakukan permainan judi online.
Dampak yang dirasakan adalah sebuah keputusan yang mereka ambil. Meskipun dampak tersebut cenderung negatif, tidak memungkiri juga terdapat dampak positif dari bermain judi online meski bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Penulis melakukan wawancara secara langsung dengan salah satu pemain atau pelaku dari permainan judi online. Ia mengatakan, setiap kali menang atau berhasil dalam bermain judi online ia akan mentraktir teman-temannya. Demikian juga dilakukan oleh temannya, jika menang maka uang yang dihasilkannya digunakan untuk berfoya-foya.
Dampak Judi Online
Kendati dalam judi online ada solidaritas pertemanan, namun judi tetap saja tidak dibenarkan oleh agama. Karena bagaimanapun judi online termasuk dalam perbuatan atau perilaku yang menyimpang.
Berikut beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online.
Pertama, nilai material. Judi online memberikan dampak negatif bagi pelakunya dari sisi material, yakni menghambur-hamburkan uang yang mengakibatkan kekurangan, dan pada gilirannya menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya.
Kedua, nilai vital. Judi online juga memberikan dampak negatif terhadap nilai vital pada pelaku, pasalnya kerap kali seseorang yang kalah judi tindakan yang mereka lakukan adalah meminjam uang, menjual barang, ataupun menggadaikan barang miliknya hanya untuk kebutuhan kesenangan bermain judi online semata.
Ketiga, nilai kerohanian. Judi online memberi dampak negatif bagi remaja yang melakukannya, yaitu melemahnya nilai kerohanian. Para pelaku banyak yang meninggalkan kewajiban agama seperti salat, dan tidak sedikit pula yang melanggar ajaran Islam seperti mabuk-mabukan.
Keharaman judi online selain secara eksplisit telah ditegaskan oleh Al-Quran, juga kemenangan yang diraihnya akan membawa pelaku pada perilaku boros yang juga telah dikecam Al-Quran. Menghasilkan banyak uang dengan jalan pintas, akan mudah juga menghabiskannya. Dalam sejarah, tidak ada judi yang membawa pelakunya menjadi kaya atau memberikan manfaat, yang terjadi justru sebaliknya, yaitu membawa kepada kehancuran.